Minggu, 22 Januari 2017

Video ini Bikin Geger Netizen !! Polisi Tegas yang Masuk TV VS Supir Taksi yang Mengerti Undang2.

Kabar8.blogspot.com. Beberapa waktu ini kita sering mendengar kabar dan berita tentang polisi yang menilang pengendara motor maupun mobil dengan alasan yang kurang masuk akal.
Seperti contohnya ditilang karena memakai lampu putih padahal itu bawaan pabrik, spakbor ninja pendek padahal bawaan pabrik, dan sebagainya.
Dan Sekarang ada lagi polisi yang menilang pengemudi mobil ketika dia berhenti di rambu P coret.

Video ini Bikin Geger Netizen !! Polisi Tegas yang Masuk TV VS Supir Taksi yang Mengerti Undang2.
Video ini Bikin Geger Netizen !! Polisi Tegas yang Masuk TV VS Supir Taksi yang Mengerti Undang2.




Di video tersebut terlihat jelas kalau itu adalah satu bagian dari acara 86 NET.
Tiba-tiba polisi menghampiri taksi yang sedang berhenti dan langsung meminta surat-surat kendaraan.
Saat ditanyakan apa kesalahannya, polisi tersebut menyebutkan kalau bapak supir itu telah melanggar rambu "Dilarang Parkir". Si bapak menjelaskan kalau dia tidak sedang parkir, melainkan sedang berhenti sejenak untuk melihat suatu barang yang dijual di toko (si bapak tidak turun dari mobil dan masih menyalakan mesin).

Lalu polisi langsung memotong perkataan bapak, si polisi tetep ngotot kalau bapak tersebut salah, beliau bilang kalau berhenti dengan parkir sama saja.






Menurut bapak supir = Berhenti dan Parkir BERBEDA
Menurut polisi = Berhenti dan Parkir SAMA

Nah, menurut teman-teman, berhenti dan parkir itu sama apa ngga ?

Adapun definisi parkir dan berhenti sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ adalah:
Pasal 1 nomor 15 
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Pasal 1 nomor 16 
Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar