KABAR MUSLIM, Menteri Kehakiman Ahmed al-Zend dicopot oleh Perdana Menteri Mesir Sherif Ismail. Hal tersebut terjadi setelah Zend mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai memenjarakan Nabi Muhammad.
Pernyataan tersebut muncul saat ia ditanya oleh jurnalis televisi mengenai pandangannya tentang hukuman penjara bagi wartawan. Dengan tegas Zend menjawab jika Nabi Muhammad sekalipun harus dipenjararakan bila melanggar hukum.
“Bahkan nabi sekalipun bila bersalah akan tetap dipenjarakan, terlepas dari status beliau sebagai nabi, shallalahu alaihi wa sallam,” ujarnya, seperti dilansir Merdeka, mengutip dari laman Aljazeera, Senin (14/3).
Tak ayal, pernyataan tersebut menjadi viral di sosial media. Selama 24 jam terakhir, berbagai kecaman dan hujatan pada Zend masih marak di kalangan pengguna Twitter Negeri Piramida.
Pihak pemerintah sendiri tidak menyampaikan alasan detail terkait pemecatan Zend.
Sementara itu, petinggi Universitas Al Azhar merilis sebuah pernyataan tertulis, bahwa ucapan sang menteri kehakiman itu masuk kategori pelecehan agama. “Nabi Muhammad tidak boleh menjadi bahan hinaan, bahkan seandainya ucapan itu tidak disengaja.”
Zend menuding bila ada kampanye hitam lewat media sosial yang bertujuan mencopotnya dari posisi menteri kehakiman, memanfaatkan kesalahan ucapannya. [merdeka/islamedia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar