KABAR MUSLIM .ORG -- Tahun 2012 kita dihebohkan dengan munculnya kuas atau sikat yang bebahan bulu babi sampai-sampai MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan sikat bulu babi, namun baru-baru ini muncul kembali info sikat gigi yang berbahan bulu babi. Informasi bagi anda kaum Muslim agar lebih teliti dalam memilih sikat gigi, karena ada produk pembersih gigi yang menggunakan bahan dari yang tidak halal.
Ayoo cek sikat giginya, bila ada tulisan “Bristle” pada kemasan, maka berarti sikat gigi tersebut mengandung bulu BABI.
Bristle berarti Pig Hair alias Bulu Babi! Jadi periksa kembali kemasan sikat gigi anda saat membeli. Demikian juga pada kuas (pengoles roti), Biasanya tertulis “Bristle”, “Pure Bristle”, “100% China Bristle”.
Bulu sikat gigi anda terbuat dari apa? Plastik atau Bulu Babi ? Cara mengeceknya :
Bristle berarti Pig Hair alias Bulu Babi! Jadi periksa kembali kemasan sikat gigi anda saat membeli. Demikian juga pada kuas (pengoles roti), Biasanya tertulis “Bristle”, “Pure Bristle”, “100% China Bristle”.
Bulu sikat gigi anda terbuat dari apa? Plastik atau Bulu Babi ? Cara mengeceknya :
Lihat bungkusnya, bila ada tulisan “Bristle”; maka terbuat dari bulu babi. Silahkan bulu sikatnya dibakar; jika tercium seperti bau rambut terbakar, berarti dari bulu babi. Tapi jika meleleh dan jadi keras berarti dari plastik dan aman digunakan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita menggunakan aneka macam kuas untuk merias wajah, melukis, membersihkan debu, mengecat rumah, mengoles loyang kue, hingga mengoles makanan. Seperti ayam bakar, roti, kue, dan aneka daging serta seafood yang dipanggang atau dibakar. Sementara sikat berguna saat menyisir rambut, membersihkan rambut di salon atau pangkas rambut, mencuci baju, dan menggosok lantai.
Tahukah Anda, berasal dari apakah kuas & sikat yang Anda pakai itu? Kemungkinan besar adalah DARI BULU BABI!
Kuas yang disuplai di Indonesia, umumnya berasal dari China. Kuas impor tersebut diproduksi menggunakan bulu babi, terutama babi hutan yang berbulu lebih banyak. Bulu babi dianggap lebih ekonomis dibanding bulu binatang lain, seperti kambing, tupai, musang, kuda, rakun, unta, dan anjing.
Bagi umat muslim, penggunaan bulu babi jelas HARAM. Sekecil apapun, material dari babi terlarang untuk dikonsumsi dan untuk aplikasi.
(istilah kandungan Babi : PIG/BOAR/HOG/BRISTLE HAIR BRUSH) yang dijual berbagai TEMPAT, SEPERTI PASAR, TOKO ALAT LUKIS, TOKO BAHAN BANGUNAN, TOKO ALAT MAKE UP & SALON, TOKO ONLINE, DLL.
APAKAH ANDA FAMILIAR DENGAN BERAGAM BENTUK DI BAWAH INI? ADA KUAS LUKIS, KUAS CAT TEMBOK, KUAS MAKE UP, SIKAT RAMBUT, SIKAT BARBER/TUKANG CUKUR, SIKAT BAJU, DLL. WASPADALAH!
TIPS MENGHINDARI PENGGUNAAN KUAS DAN SIKAT BULU BABI :
1. GUNAKAN KUAS & SIKAT YANG 100% SINTETIS, SEPERTI BAHAN NILON. Tersedia kuas cat tembok dan kuas oles makanan, dengan harga yang sedikit lebih mahal. Bahan nilon teksturnya seperti bahan plastik untuk sikat gigi.
2. GUNAKAN ALTERNATIF LAIN SELAIN KUAS. Contohnya roller paint untuk mengecat, spon & cotton buds untuk merias wajah, serta pisau & spatula untuk mengoles makanan.
3. WASPADAI MAKANAN YANG PROSES PEMASAKAN DAN PEMBERSIHAN ALAT-ALATNYA MENGGUNAKAN KUAS BABI.
4. CIRI KUAS BULU BABI, BILA DIBAKAR AKAN MENIMBULKAN BAU YANG KHAS SEPERTI DAGING DIPANGGANG.
5. BIASANYA KUAS BULU BABI DIJUAL BERWARNA PUTIH & HITAM. Namun, produsen bisa saja memproses bulu babi dengan cara diputihkan lalu diberi pewarna, sehingga seolah-olah seperti bulu binatang lain.
referensi : Fakta di lapangan & beberapa literatur di internet.
Bagikan info ini pada keluarga dan teman agar lebih banyak orang membacanya sehingga terhindar dari produk yang tidak halal…semoga bermanfaat…
sumber : Muslimterbaru.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar