KABAR MUSLIM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa halal terhadap proses dan kegiatan imunisasi untuk balita atau anak-anak. Fatwa yang digodok sejak 2013 tersebut, diterbitkan pada 23 Januari 2016 lalu.
MUI melalui Ketua Komisi Fatwanya, Hasanuddin AF menerangkan dikeluarkannya fatwa halal tersebut untuk menyadarkan masyarakat bahwa imunisasi penting.
Fatwa halal imunisasi juga diharapkan mampu menggugah partisipasi masyarakat untuk menyukseskan Pekan Imunisasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, yang rencananya digelar serentak di seluruh provinsi di Indonesia pada 8 Maret hingga 15 Maret mendatang.
Mengingat masih cukup banyaknya perdebatan tentang halal atau haramnya imunisasi, Hasanuddin mengatakan, pada dasarnya, imunisasi boleh saja dilakukan atau tidak haram. “Selama punya maslahat,” jelasnya dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor, yang dilansir Republika, Ahad (21/2/2016).
Selain itu, ungkap Hasanuddin, dalam fatwa diterangkan imunisasi menjadi wajib hukumnya bagi masyarakat. “Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Surveilans dan Karantina Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jane Soepardi mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi keluarnya fatwa MUI tersebut karena akan memiliki kontribusi besar mendorong orang tua untuk mengimunisasi anak-anaknya.
Menurutnya, masih cukup banyak masyarakat yang enggan mengimunisasi anaknya karena terganjal persoalan halal atau haram.
Menurutnya, masih cukup banyak masyarakat yang enggan mengimunisasi anaknya karena terganjal persoalan halal atau haram.
“Banyak masyarakat menunggu-nunggu fatwanya. Kalau tidak ada fatwanya, masyarakat tidak mau (imunisasi). Nah, ini fatwanya sekarang sudah keluar,” Ujarnya, yang juga memberi sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Sosialisasi Fatwa MUI tentang Imunisasi di Bogor itu.
Ia menilai, saat ini fatwa telah menjadi sandaran hukum bagi sebagian masyarakat untuk bertindak atau melakukan sesuatu. “Jadi mereka melihat fatwa itu sebagai hukukmnya, acuannya,” ujarnya.
Kendati telah menerbitkan fatwa halal imunisasi, Jane berharap MUI juga melakukan sosialisasi masif pada masyarakat, termasuk para anggotanya di daerah-daerah, terkait penting dan gunanya imunisasi.
“Kalau ada kelompok-kelompok yang bertanya, tolong MUI juga membantu, agar informasi (pentingnya imunisasi) ini sampai pada seluruh masyarakat,” ujar dia.
Sumber: [islamedia/rol/YL]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar